Jaksa Penuntut Umum menghadiri persidangan terkait dengan perkara peredaran narkoba. Persidangan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu(10/05/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa SYAMSUL MAARIF.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan terkait dengan amar putusan yang diberikan terhadap Terdakwa SYAMSUL MAARIF diantaranya terdakwa dinyatakan bersama-sama dengan saksi TEDDY MINAHASA PUTRA dan saksi DODY PRAWIRANEGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
“Terdakwa SYAMSUL MAARIF juga dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar dengan subsidair 3 bulan penjara. Dan menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.”, jelas Jaksa Penuntut Umum. Rabu(10/05)
Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwasannya terkait dengan barang bukti akan dilakukan pemusnahan.
“Terkait dengan barang bukti 1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram telah dimusnahkan sebagian. Sedangkan untuk 1 (satu) buah kardus warna cokelat yang berisikan: 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram telah dimusnahkan sebagian.”, jelas Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum menambahkan bahwasannya beberapa barang bukti akan dilakukan pemusnahan sebagian dan ada juga yang digunakan untuk barang bukti atas nama DODY PRAWIRANEGARA dan LINDA PUJIASTUTI.
” Untuk 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram telah dimusnahkan sebagian dan sebagiannya digunakan untuk perkara atas nama DODY PRAWIRANEGARA. Sedangkan untuk 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram telah dimusnahkan sebagian dan sebagiannya digunakan untuk perkara atas nama LINDA PUJIASTUTI).“, jelas Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum menambahkan bahwasannya beberapa barang bukti akan dirampas untuk negara.
“Untuk uang tunai sebesar Rp5.000.000, 1 (satu) unit mobil sienta merah nopol B 2266 SZF, dan Uang tunai Rp200.000.000 akan dirampas untuk negara.”, jelas Jaksa Penuntut Umum.
aksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwasannya putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir.