Profil Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Selayang Pandangan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Mar 5, 2026

📍Ternate, Prov. Maluku Utara

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara adalah lembaga penegak hukum di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari Kejaksaan Republik Indonesia dan berkedudukan di Sofifi, Provinsi Maluku Utara. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia untuk mengatur, menegakkan, dan mengawal hukum serta keadilan di wilayah hukum Provinsi Maluku Utara. Wilayah kerja Kejaksaan Tinggi ini meliputi seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara.

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memiliki fungsi utama sebagai penuntut umum, pengacara negara, serta pengendali dan pelaksana penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Lembaga ini menangani berbagai perkara pidana umum, tindak pidana khusus seperti korupsi, serta memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dan instansi negara.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang dibantu oleh Wakil Kajati serta jajaran pejabat struktural dan fungsional. Peran institusi ini penting dalam memastikan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, serta pelaksanaan keadilan yang profesional dan transparan sesuai dengan prinsip hukum yang berkeadilan di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Selain tugas penuntutan, Kejaksaan Tinggi juga aktif dalam menangani isu-isu strategis di daerah seperti pemetaan potensi pelanggaran hukum di sektor pertambangan dan perlindungan pendapatan negara, serta menguatkan kerja sama dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum lain, dan masyarakat dalam menjalankan amanat penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati) saat ini adalah Bapak Sufari, S.H., M.Hum. yang resmi ditunjuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada 13 Oktober 2025 berdasarkan surat keputusan resmi, menggantikan pejabat sebelumnya. Penunjukan ini merupakan bagian dari rotasi nasional untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja aparatur penegak hukum di daerah.

Program Kerja dan Target Strategis

Sebagai lembaga penegak hukum di tingkat provinsi, Kejati Maluku Utara memiliki berbagai program kerja strategis yang sejalan dengan arahan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia dan kebutuhan penegakan hukum di daerah. Beberapa fokus utama program kerja ini meliputi:

📌 1. Penguatan Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

Kejati Maluku Utara secara aktif melakukan penanganan kasus pidana, termasuk tindak pidana korupsi yang berdampak pada keuangan negara dan pelayanan publik. Fokus ini mencakup percepatan penanganan perkara dan peningkatan kualitas penuntutan dengan prinsip keberimbangan hukum.

📌 2. Pemetaan Potensi Pelanggaran Hukum

Dalam kunjungan kerja Jaksa Agung pada Juni 2025, Kejaksaan diinstruksikan untuk memetakan potensi pelanggaran hukum di bidang industri, termasuk pertambangan di kawasan hutan, guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan mendukung penertiban kawasan hutan.

📌 3. Penyempurnaan Sistem dan Pendekatan Restorative Justice

Kejati Maluku Utara mendorong penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara sebagai bagian dari strategi penyelesaian yang berkeadilan dan memperhatikan kepentingan korban serta masyarakat.

📌 4. Optimalisasi Koordinasi dan Mutasi Internal

Penguatan organisasi melalui rotasi dan promosi jabatan di internal Kejaksaan menjadi bagian dari strategi untuk menjaga kesiapan menghadapi dinamika tugas serta menguatkan sinergi kelembagaan di seluruh wilayah hukum.

Peran dan Kontribusi dalam Penegakan Hukum Daerah

Selain fungsi pokok sebagai penuntut umum, Kejati Maluku Utara juga memiliki peran lain yang sangat strategis, antara lain:

  • Pendampingan hukum bagi lembaga pemerintah dan masyarakat dalam sengketa perdata atau tata usaha negara.
  • Pengawasan internal untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan etika profesi dan aturan yang berlaku.
  • Sinergi dengan instansi lain, seperti kepolisian dan lembaga pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pelayanan publik.

Skip to content