STRUKTUR ORGANISASI KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
Mar 9, 2026
📍Ternate, Prov. Maluku Utara

Struktur organisasi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penegakan hukum secara efisien, akuntabel, dan profesional di wilayah provinsi. Organisasi ini dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang dibantu oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) sebagai pembantu pimpinan tertinggi. Berikut penjelasan bagian-bagiannya:
1. Pimpinan
- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
– Pemimpin tertinggi di Kejati Maluku Utara yang bertanggung jawab atas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan organisasi. - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati)
– Membantu Kajati dalam melaksanakan tugas dan dapat menggantikannya bila berhalangan.
2. Unsur Pembantu Pimpinan (Asisten)
Fungsi asisten adalah mengkoordinasikan bidang utama penegakan hukum dan pendukung administrasi. Beberapa asisten tersebut antara lain:
- Asisten Bidang Pembinaan (Asbin) – Mengelola pembinaan internal dan administrasi.
- Asisten Bidang Intelijen (Asintel) – Menangani deteksi dini potensi pelanggaran hukum dan intelijen penegakan hukum.
- Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) – Mengkoordinasi penanganan perkara kriminal umum.
- Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) – Bertugas pada kasus khusus seperti korupsi atau kejahatan keuangan.
- Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) – Menangani persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
- Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) – Mengawasi pelaksanaan tugas di jajaran internal agar sesuai etika dan aturan hukum.
3. Unsur Penunjang / Administratif
Selain unsur pimpinan dan asisten, organisasi ini juga memiliki unit administratif yang bertanggung jawab atas kegiatan pendukung:
- Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) – Mengatur administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan administrasi organisasi.
- Koordinator Pelaksana Tugas Administratif – Membantu tugas-tugas administratif tertentu sesuai penugasan.