RECOVERY IS JUSTICE
Bidang Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang pemulihan aset dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Pelaksanaan fungsi tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada proses penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga pada penelusuran, pengamanan, perampasan, pengelolaan, penyelesaian, serta pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjalankan fungsi secara terpadu dengan bidang-bidang lain di lingkungan Kejaksaan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak terkait lainnya. Pendekatan tersebut diperlukan agar proses pemulihan aset dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta tetap menjaga kepastian hukum dan prinsip chain of custody dalam pengelolaan aset.
Tugas dan Fungsi
Dalam penyelenggaraan tugasnya, Bidang Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melaksanakan fungsi yang meliputi:
1. Penelusuran Aset
Melaksanakan kegiatan penelusuran dan identifikasi terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk mengidentifikasi keberadaan, kepemilikan, hubungan hukum, nilai, serta status aset sebagai bagian dari proses pemulihan aset.
2. Perampasan Aset
Melaksanakan dan mendukung proses perampasan aset berdasarkan kewenangan Kejaksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui mekanisme dalam perkara pidana maupun mekanisme lain yang diperkenankan oleh hukum. Pemulihan aset dapat mencakup jalur pidana, perdata, maupun mekanisme tanpa pemidanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pengamanan dan Pemeliharaan Aset
Melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan agar tetap terjaga kondisi, nilai, status hukum, serta keberadaannya sampai dengan proses penyelesaian dan penetapan lebih lanjut.
4. Manajemen Pengelolaan Aset
Melaksanakan pengelolaan aset secara tertib, terukur, transparan, dan akuntabel, termasuk klasifikasi, penaksiran dan penilaian, pengamanan, pemeliharaan, serta administrasi aset yang berada dalam penguasaan Kejaksaan.
5. Penyelesaian Aset
Melaksanakan penyelesaian terhadap aset yang telah memperoleh status hukum sesuai ketentuan, termasuk proses pengembalian kepada negara, korban, atau pihak yang berhak serta mekanisme penyelesaian lainnya berdasarkan putusan pengadilan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Koordinasi dan Kerja Sama
Melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang di lingkungan Kejaksaan serta instansi atau pihak terkait dalam rangka mendukung keberhasilan pemulihan aset. Koordinasi tersebut diperlukan karena pemulihan aset merupakan proses yang bersifat lintas tahapan dan membutuhkan kesinambungan sejak penelusuran hingga penyelesaian aset.
7. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan atas pelaksanaan kegiatan pemulihan aset sebagai bagian dari tertib administrasi, pengendalian, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Dasar Hukum
Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi internal Kejaksaan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada Kejaksaan dalam pemulihan aset, termasuk penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
2. Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan organisasi Kejaksaan menjadi landasan kelembagaan dalam penyelenggaraan fungsi pemulihan aset, termasuk penguatan struktur dan pelaksanaan tugas Badan Pemulihan Aset serta satuan kerja terkait di daerah. Pedoman terbaru JDIH Kejaksaan juga mencantumkan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan terakhir atas ketentuan organisasi dan tata kerja yang menjadi salah satu dasar kelembagaan pemulihan aset.
3. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan tersebut merupakan salah satu landasan khusus dalam pelaksanaan pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan. Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 secara resmi merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
4. Pedoman Hukum Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pedoman terbaru ini memberikan kerangka pelaksanaan pemulihan aset secara terpadu melalui integrated asset recovery system, yang mencakup penelusuran aset, perampasan, pengamanan, pemeliharaan, sampai dengan pengembalian aset kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. Pedoman tersebut juga mengatur klasifikasi aset, penaksiran dan penilaian, koordinasi antarbidang, kerja sama internasional, serta pemanfaatan sistem informasi Asset Recovery Secured-data System (ARSSYS).
Komitmen Pemulihan Aset
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkomitmen mengoptimalkan pemulihan aset sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. Pemulihan aset tidak semata-mata dipandang sebagai tahap akhir dari penanganan perkara, tetapi sebagai rangkaian proses yang harus dilaksanakan secara terencana sejak identifikasi dan penelusuran aset, pengamanan, perampasan, pengelolaan, hingga penyelesaian dan pengembalian aset.
Melalui penguatan koordinasi, profesionalisme sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berupaya memastikan bahwa setiap aset yang berhasil dipulihkan dapat memberikan manfaat sesuai dengan tujuan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan Kejaksaan untuk mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan aset negara sebagai salah satu sasaran strategis kelembagaan.
#KejatiMalut
#KejaksaanTinggiMalukuUtara
#PemulihanAset
#AssetRecovery
#BadanPemulihanAset
#JaksaAgung
#KejaksaanRI
#PenyelamatanAsetNegara
#PemulihanAsetNegara
#PenegakanHukum
#KepastianHukum
#Akuntabilitas
#MalukuUtara