Jaksa Pengacara Negara: Memberikan Bantuan, Pertimbangan, dan Pelayanan Hukum.
Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan Jaksa yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus dapat melaksanakan penegakan hukum dan bantuan hukum serta berdasarkan surat perintah melaksanakan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara merupakan salah satu unsur pelaksana tugas dan wewenang Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi dalam bidang perdata, tata usaha negara, dan ketatanegaraan. Pelaksanaan tugas tersebut diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam perlindungan kepentingan hukum Negara atau Pemerintah, penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara, penegakan kewibawaan pemerintah, serta pemberian pelayanan dan pertimbangan hukum kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024, pelaksanaan tugas tersebut mencakup penyiapan program kerja, analisis dan penyiapan pertimbangan hukum, pelaksanaan dan pengendalian penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pelayanan hukum, koordinasi dan kerja sama, bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan perkara.
Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugas
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan beberapa fungsi utama, meliputi:
1. Penegakan Hukum
Melaksanakan tindakan hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata atau tindakan tertentu lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka memelihara ketertiban dan kepastian hukum serta melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah dan hak-hak keperdataan masyarakat.
2. Bantuan Hukum
Memberikan bantuan hukum kepada Negara atau Pemerintah, termasuk lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun badan hukum lain yang memenuhi ketentuan, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
3. Pertimbangan Hukum
Memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, serta bentuk pertimbangan hukum lainnya kepada instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN/BUMD, dan pihak lain yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui analisis yuridis terhadap permasalahan hukum yang dihadapi serta pemberian rekomendasi hukum sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.
4. Tindakan Hukum Lain
Melaksanakan tindakan hukum lain dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk peran Jaksa Pengacara Negara sebagai mediator atau fasilitator dalam sengketa atau perselisihan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Pelayanan Hukum
Memberikan pelayanan berupa penjelasan, konsultasi, dan informasi hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Koordinasi dan Kerja Sama
Membangun koordinasi dan kerja sama dalam penanganan permasalahan hukum perdata, tata usaha negara, dan ketatanegaraan dengan instansi pemerintah, BUMN/BUMD, badan hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
7. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta menyusun laporan penanganan perkara dan kegiatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai bagian dari akuntabilitas pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. UU 11/2021 menegaskan bahwa Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan Pengacara Negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024. Perpres tersebut mengatur struktur dan tata kerja Kejaksaan, termasuk penyelenggaraan fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan.
- Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini secara khusus mengatur tugas dan fungsi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, antara lain melalui Pasal 891 dan Pasal 892.
- Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan kewenangan di bidang DATUN. Peraturan ini berstatus berlaku dan mencabut Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015.
Komitmen Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkomitmen memberikan pelayanan dan kontribusi hukum yang profesional, berintegritas, objektif, dan akuntabel, dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan kepentingan Negara atau Pemerintah, penyelamatan serta pemulihan keuangan dan kekayaan negara, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pelaksanaan tugas tersebut merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam menjalankan kewenangan lain berdasarkan undang-undang sekaligus memperkuat kehadiran institusi dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Negara, Pemerintah, serta masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.