“Pidsus Cerdas, Pasti Bisa”
Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara merupakan unsur pelaksana tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai peran strategis dalam penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana khusus melalui rangkaian kegiatan yang meliputi pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksekusi, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tugas tersebut secara khusus diatur dalam Pasal 873 dan Pasal 874 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024.
Pelaksanaan tugas Bidang Tindak Pidana Khusus tidak hanya berorientasi pada penanganan perkara sampai dengan proses penuntutan, tetapi juga mencakup upaya memastikan terlaksananya putusan pengadilan secara efektif, termasuk pelaksanaan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti. Bidang ini juga melaksanakan penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara serta dapat melaksanakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Pasal 873 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi, antara lain:
1. Perencanaan dan Program Kerja
Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang tindak pidana khusus sebagai dasar pelaksanaan kegiatan secara terarah, terukur, efektif, dan akuntabel.
2. Analisis dan Pertimbangan Hukum
Melaksanakan analisis serta menyiapkan pertimbangan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana khusus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Penyelidikan dan Penyidikan
Melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan laporan serta pengaduan masyarakat, penyelidikan, dan penyidikan perkara tindak pidana khusus.
4. Penuntutan dan Persidangan
Melaksanakan dan mengendalikan proses prapenuntutan, penuntutan, persidangan, perlawanan, pemeriksaan tambahan, serta penghentian penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pelaksanaan Putusan dan Eksekusi
Melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, termasuk upaya hukum dan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti.
6. Penanganan Perkara Terkait Kerugian Perekonomian Negara
Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan, sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat menggunakan mekanisme denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
7. Upaya Hukum dan Tindakan Hukum Lain
Melaksanakan upaya hukum, eksaminasi, operasi bantuan teknis, serta tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.
8. Koordinasi dan Kerja Sama
Menyiapkan dan melaksanakan koordinasi serta kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana khusus dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga negara, dan pihak terkait lainnya.
9. Pengelolaan Data dan Informasi
Melaksanakan pengelolaan serta penyajian data dan informasi yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana khusus sebagai bagian dari sistem administrasi dan akuntabilitas penegakan hukum.
10. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Ruang Lingkup Penanganan
Bidang Tindak Pidana Khusus pada prinsipnya menangani perkara-perkara yang termasuk dalam lingkup tindak pidana khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam sejarah pengaturan teknis Kejaksaan, lingkup tersebut antara lain mencakup tindak pidana korupsi, tindak pidana perikanan, tindak pidana ekonomi serta tindak pidana khusus lainnya.
Dalam perkembangannya, kewenangan dan ruang lingkup penanganan perkara terus menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan organisasi Kejaksaan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Kejaksaan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Undang-undang tersebut menjadi landasan utama mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan undang-undang.
2. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden tersebut menjadi landasan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan telah mengalami beberapa perubahan, termasuk perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024.
3. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini berstatus berlaku dan secara khusus mengatur tugas serta fungsi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus melalui Pasal 873 dan Pasal 874.
4. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-039/A/JA/10/2010
Peraturan ini mengatur Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, termasuk pengaturan mengenai administrasi dan fungsi teknis penanganan perkara pada lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
5. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia menjadi salah satu landasan penataan organisasi Kejaksaan dengan prinsip legalitas, transparansi, proporsionalitas, efektivitas, manfaat, dan akuntabilitas. Peraturan ini berstatus berlaku.
Komitmen Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak dalam proses hukum.
Pelaksanaan tugas tersebut diarahkan untuk mendukung penegakan hukum yang efektif sekaligus memberikan kontribusi terhadap perlindungan kepentingan negara, pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, serta penyelamatan dan pemulihan kerugian negara sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional, koordinasi lintas instansi, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus berupaya mewujudkan penegakan hukum yang tegas, terukur, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.