Pengaduan Masyarakat (SP4N-LAPOR)
📍Ternate, Prov. Maluku Utara
SP4N–LAPOR! Kejaksaan merupakan sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang digunakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebagai media bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun laporan terkait pelayanan dan kinerja aparatur kejaksaan. Sistem ini terintegrasi dalam platform nasional SP4N–LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Ombudsman Republik Indonesia serta Kantor Staf Presiden.
Melalui SP4N–LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara mudah, cepat, dan transparan mengenai berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan publik di lingkungan kejaksaan, seperti dugaan penyimpangan, maladministrasi, lambatnya penanganan perkara, maupun keluhan terhadap layanan hukum. Laporan yang disampaikan masyarakat akan diverifikasi oleh admin pengelola sistem, kemudian diteruskan kepada satuan kerja terkait di lingkungan kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan SP4N–LAPOR! di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia menjadi salah satu bentuk komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana kontrol publik yang memungkinkan masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kinerja aparatur penegak hukum, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.
Adapun, untuk mengakses Aplikasi SP4N-LAPOR adalah sebagai berikut :
https://www.lapor.go.id/account/register

