📍Ternate, Prov. Maluku Utara
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara dengan mengusung tema “Penyamaan Persepsi Penanganan Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Peningkatan Kapasitas Pengaduan PBJ, dan Strategi Pengadaan dalam Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K) Melalui Konsolidasi Pengadaan di Wilayah Provinsi Maluku Utara.” Kegiatan yang berlangsung di Hotel Bela Ternate ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawas, serta aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Deputi LKPP Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beserta jajaran, Gubernur Maluku Utara beserta jajaran yang terdiri atas Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, para Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur Provinsi Maluku Utara, Kepala Dinas PUPR, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta para pemangku kepentingan lainnya. Jalannya diskusi dipandu oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara selaku moderator.
Rapat koordinasi menghadirkan narasumber dari LKPP, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang membahas berbagai isu strategis terkait implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pembahasan difokuskan pada penyamaan persepsi dalam penanganan permasalahan PBJ, penguatan mekanisme pengaduan sebagai instrumen pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, serta strategi konsolidasi pengadaan untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan memperluas partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K) dalam pengadaan pemerintah. Keikutsertaan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan penyimpangan melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui sinergi yang terjalin antara LKPP, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Kejaksaan, diharapkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu meminimalisasi potensi permasalahan hukum serta mendukung percepatan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan, namun juga memiliki tingkat risiko yang tinggi terhadap terjadinya penyimpangan apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, kompetitif, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kajati Maluku Utara juga menekankan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung keberhasilan pembangunan melalui pendekatan preventif. Fungsi Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum secara represif, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui penerangan hukum, deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum, serta penguatan koordinasi dengan LKPP, Pemerintah Daerah, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dengan sinergi yang kuat, diharapkan setiap tahapan pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan, memperkuat pengawasan internal, menghindari konflik kepentingan, serta mengoptimalkan pemanfaatan mekanisme pengaduan sebagai sarana evaluasi dan perbaikan tata kelola pengadaan. Selain itu, beliau menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K) melalui konsolidasi pengadaan sebagai langkah nyata dalam memperkuat perekonomian nasional dan daerah.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawas, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih melalui penguatan sinergi, edukasi hukum, serta pengawalan terhadap program-program pembangunan strategis demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang berintegritas, mendorong penggunaan produk dalam negeri, memberdayakan pelaku UMK-K, serta menciptakan iklim pengadaan yang sehat dan berdaya saing. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akan terus mendukung upaya pengamanan pembangunan melalui pendekatan preventif, edukatif, dan kolaboratif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Share This News :











Leave a Reply