Jul 23, 2026

📍Ternate, Prov. Maluku Utara

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI pada Kamis 23 Juli 2026 di Bela Hotel, Kota Ternate.

Adapun Kunjungan Kerja Reses Komisi III dilaksanakan dalam rangka evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu di Provinsi Maluku Utara tahun 2026.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Sufari, S.H., M.Hum. memaparkan capaian kinerja yang meliputi kendala penegakan hukum, rencana strategis dan program yang menjadi skala prioritas serta target Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2027 oleh Kejati Maluku Utara.

”Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Maluku Utara mengalami beberapa kendala dalam penegakan hukum meliputi biaya operasional penanganan perkara yang tinggi, penanganan perkara kategori sulit atau kompleks dan keterbatasan lembaga pemasyarakatan,” ujar Kajati Maluku Utara.

Menyikapi hal tersebut, Kajati Maluku Utara menyampaikan beberapa solusi yakni memaksimalkan sarana teknologi informasi (zoom meeting) untuk meminimalisir biaya operasional penanganan perkara yang tinggi, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam bentuk sinergitas saat menangani perkara yang sulit atau kompleks.

Selain itu, Kajati Maluku Utara juga menyikapi solusi keterbatasan lembaga pemasyarakatan dengan melakukan koordinasi untuk menitipkan tahanan dalam proses penuntutan dan pemeriksaan persidangan di rumah tahanan Polres dan Polsek setempat. Sebagai solusi konkret jangka panjang, Kajati Maluku Utara menyarankan agar dibangun rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di setiap Kabupaten/Kota.

”Terkait dengan rencana strategis, tujuh bidang prioritas saling mendukung guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum, tata kelola organisasi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, yang akan dilaksanakan oleh Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Militer, Bidang Pemulihan Aset dan Bidang Pengawasan,” imbuh Kajati Maluku Utara.

Tak hanya itu, Kajati Maluku Utara juga menargetkan PNBP Tahun Anggaran 2027 oleh Kejati Maluku Utara yakni sebesar Rp8.342.045.000 (delapan miliar tiga ratus empat puluh dua juta empat puluh lima ribu rupiah).

Kajati Maluku Utara turut menekankan pelaksanaan reformasi kultural dan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, termasuk pembinaan integritas, profesionalisme Jaksa dan penerapan nilai etik dalam penanganan perkara.

Menyikapi penerapan KUHP dan KUHAP baru, Kajati Maluku Utara mendorong para Jaksa agar dapat beradaptasi dengan perubahan norma hukum pidana hukum acara pidana serta implikasinya terhadap kebijakan penuntutan.

”Identidikasi kendala, hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan reformasi serta penanganan perkara publik. Optimalkan peningkatan kompetensi dan penguatan koordinasi antara Kejaksaan dengan Kepolisian,” pungkas Kajati.

Tim Komisi III DPR yang melaksanakan Kunjungan Reses tersebut di antaranya Dr. H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom., Irjen Pol (Purn) Drs. Machfud Arifin, H. Ecky Awal Muharram, Martin D. Tumbelaka, Merry Chriesty Barends, S.T., Dra. Siti Aisyah, Widya Pratiwi, S.H. dan Benny Utama, S.H., M.M. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K. beserta para pejabat utama di lingkungan Kejati Maluku Utara, Polda Maluku Utara, BNNP Maluku Utara, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Kepala Kepolisan Resor, Para Kepala BNN Kabupaten/Kota se-Maluku Utara.

Share This News :

Leave a Reply

Leave a Reply

Skip to content