Jaksa Penuntut Umum menghadiri persidangan terkait dengan perkara peredaran narkoba. Persidangan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu(10/05/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadapTerdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan terkait dengan amar putusan yang diberikan terhadap Terdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG pada pokoknya diantaranya dinyatakan bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksiKASRANTO, saksi MUHAMAD NASIR, dan saksi ALEX telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkaN narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
“erdakwa JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG juga dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.Dan Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta merintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.”, jelas Jaksa Penuntut Umum. Rabu(10/05)
Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwasannya terkait dengan barang bukti akan dirampas untuk dimusnahkan.
“Terkait dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah samsung warna hitam berikut simcard akan dirampas untuk dimusnahkan.”, jelas Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwasannya putusan tersebut yang diberikan kepada terdakwa, Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir.