Jaksa Penuntut Umum menghadiri persidangan terkait dengan perkara peredaran narkoba. Persidangan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu(10/05/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadapTerdakwa KASRANTO.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan terkait dengan amar putusan yang diberikan terhadap Terdakwa KASRANTO pada pokoknya diantaranya dinyatakan bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi LINDA PUJIASTUTI, saksi JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG, dan saksi ACHMAD DARMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
“Terdakwa KASRANTO dijatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 17 tahun dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.”, jelas Jaksa Penuntut Umum. Rabu(10/05)
Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwasannya terkait dengan barang bukti akan dilakukan pemusnahan sebagian maupun dirampas untuk dimusnahkan.
“Terkait dengan barang bukti 1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram dirampas untuk telah dimusnahkan sebagian, dan 1 (satu) buah handphone merk vivo warna putih emas dengan nomor 081218131212 dirampas untuk dimusnahkan.“, jelas Jaksa Penuntut Umum. Rabu(10/05)
Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwasannya putusan tersebut , Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk pikir-pikir.