Sep 16, 2026

📍Tobelo, Kab. Halmahera Utara

PENKUM KEJATI MALUT – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum dalam rangka Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Meeting Fready Tjandua Lantai II, Kantor Bupati Halmahera Utara, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, E.J. Papilaya, M.TP., didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Rahmat, S.H., M.H., para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menghadirkan pemateri dengan materi “Bijak dan Aman di Media Sosial dalam Pelaksanaan Tugas ASN: Bijak Bermedia Sosial, Wujudkan ASN Profesional dan Citra Pemerintah yang Positif.” Materi yang disampaikan menekankan pentingnya pemahaman hukum, etika, dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menerima, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Melalui materi tersebut, peserta diberikan pemahaman bahwa perkembangan teknologi informasi dan media sosial memberikan kemudahan bagi ASN dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi pada saat yang sama juga menuntut adanya kecermatan serta tanggung jawab dalam setiap aktivitas di ruang digital. Setiap informasi yang diterima perlu terlebih dahulu diperiksa kebenaran dan sumbernya sebelum disebarluaskan guna mencegah penyebaran informasi yang keliru, kesalahpahaman, maupun potensi persoalan hukum.

Pesan “Saring Sebelum Sharing” menjadi salah satu penekanan utama dalam kegiatan tersebut. Prinsip ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum dan budaya kehati-hatian di lingkungan aparatur pemerintahan, sehingga penggunaan media sosial dapat dilakukan secara proporsional, bertanggung jawab, serta tetap menjunjung etika dan profesionalisme ASN.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen dalam memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan. Melalui Program BINMATKUM, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.

Dalam konteks tersebut, penerangan hukum menjadi salah satu instrumen strategis untuk membangun pemahaman hukum sejak dini, memberikan informasi mengenai ketentuan hukum yang berlaku, serta mendorong masyarakat dan aparatur pemerintahan agar mampu mengambil tindakan yang sesuai dengan koridor hukum. Upaya preventif tersebut diharapkan dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum BINMATKUM Tahun Anggaran 2026 tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor PRINT-45/Q.2/Kph.2/09/2026 tentang penetapan tim pelaksana kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka Program BINMATKUM Tahun Anggaran 2026.

Tim pelaksana terdiri atas Dr. Porman Patuan Radot, S.H., M.H., selaku Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara; Matheos Matulessy, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum; Muhammad Marwan J.P., S.H., M.H., selaku Kepala Seksi I; serta Lilian Deryana, S.H., M.H., Sadik Hamanur, dan Safitri, S.Sos. Pelaksanaan kegiatan turut didukung oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan penyerahan Buku Penerangan Hukum dan Buku Saku Bijak Bermedia Sosial “Saring Sebelum Sharing” Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Penyerahan tersebut merupakan bentuk dukungan Kejaksaan dalam memperluas literasi hukum dan meningkatkan pemahaman aparatur mengenai penggunaan media sosial yang aman, bijak, dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berharap pemahaman dan kesadaran hukum aparatur Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara semakin meningkat, khususnya dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN diharapkan mampu menjaga integritas, etika, profesionalisme, serta citra positif pemerintah, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam beraktivitas di ruang digital.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi penerangan dan penyuluhan hukum sebagai bagian dari upaya preventif dalam mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Share This News :

Leave a Reply