SIARAN PERS
Nomor : PR – /Kph.3/08/2022
BURONAN TERPIDANA KASUS NARKOTIKA STEFHANUS PETER IMANUEL TERTANGKAP DI JAKARTA.
Atas kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Ternate beserta Tim AMC (Adyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil menangkap Terpidana Kasus Narkotika atas nama STEHANUS PETER IMANUEL di Jakarta.
Bahwa STEHANUS PETER IMANUEL ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) tanggal 10 Agustus 2022, setelah yang bersangkutan tidak mempunyai itikat baik dalam melaksanakan putusan MA (Kasasi).
Bahwa yang bersangkutan ditahan oleh Penyidik Polda Maluku Utara tanggal 10 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2021, dengan jenis Tahanan Rutan kemudian tanggal 02 Juni 2021 sampai dengan tanggal 01 Juli 2021 Hakim Pengadilan Negeri Ternate melakukan penahanan Rutan dan kemudian dialihkan, tanggal 08 Juni 2021 sampai dengan 01 Juli 2021 dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota, sejak tanggal 08 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2021, Penahanan Kota tersebut diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate tertanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 25 Desember 2021. Kemudian masa tahanan Terpidana kermbali diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 26 Desember 2021 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022 dengan jenis Tahanan Kota.
Bahwa tanggal 06 April 2022, terdapat penetapan untuk memerintahkan penahanan terhadap Terdakwa dalam Tahanan Kota paling lama 50 hari terhitung mulai tanggal 15 Pebruari 2022.serta terdapat penetapan memperpanjang waktu penahanan terhadap Terdakwa dalam tahanan Kota paling lama 60 hari terhitung tanggal 6 April 2022 yang ditetapkan di Jakarta oleh Majelis Hakim MA.
Bahwa Tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan Tim Kejaksaan Negeri Ternate beserta personil pengamanan dari pihak Kepolisian akan berangkat ke Jakarta esok hari untuk membawa Terpidana Ke Ternate guna proses lebih lanjut dalam pelaksanaan putusan Mahkama Agung.
Ternate, Agustus 2022
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Richard. S. S.H., M.H.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati Malut.