SIARAN PERS

Nomor : PR –       /Kph.3/10/2022

Penahanan Tersangka saudara Temi Wijaya selaku Direktur PT. TBB tahun 2015-2016 dalam Perkara Dana Penyertaan Modal Pemkot Ternate yang diberikan pada pada Holding Company BUMD PT, TBB sejak tahun 2015-2019.

Rabu, 26 Oktober 2022, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penahanan terhadap tersangka Temmy Wijaya (TW) yang merupakan salah satu Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan periode tahun 2015-2016.

Bahwa Tim Penyidik telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Provinsi Maluku Utara, Nomor : PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 tanggal 7 Juli 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp. 7.489.880.419,- (tujuh milyar empat ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus Sembilan belas rupiah) terhadap kasus penyertaan modal yang diberikan Pemkot Ternate kepada Holding Company BUMD PT. Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2015 s/d tahun 2019.

Bahwa untuk menghindari hilangnya barang buktii, melarikan diri serta menggulangi perbuatan pidana, Tim penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 (dua puluh) hari (pasal 24 KUHAP) pada Rutan Kelas IIb Ternate.

Bahwa tersangka diduga telah melanggar Primer Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair.Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups.

Proses penahanan terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan memperhatikan protokol Kesehatan.

Ternate,      Oktober 2022

Kepala Seksi Penerangan Hukum

Richard. S. S.H., M.H.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati Malut.

Leave a Reply

Skip to content