SIARAN PERS
Nomor : PR – /Kph.3/02/2023
Tahap II Perkara tindak pidana di bidang Cukai atas nama Tersangka JONI JAYA TAN
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima berkas perkara atas nama Tersangka JONI JAYA TAN yang diduga melanggar Pasal 56 UU No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP ayat (1) KUHP atau Pasal 56 KUHP dari Penyidik PPNS Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea Dan Culai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Maluku Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate.
Penyerahan berkas perkara disertai juga dengan penyerahan Tersangka atas nama JONI JAYA TAN dan barang bukti berupa :
- Resi Pengiriman J&T Exspress No.JDQ171944467
- Resi Pengiriman JNE No. 014290012415022.
- Resi Pengiriman JNE No. 014290012423022
- Resi Pengiriman JNE No. 014290012419622
- Resi Pengiriman JNE No. 014290012420322
- Resi Pengiriman JNE No. 014290012424922
- Resi Pengiriman Mex Barlian Dirgantara No.10405277222
- Resi Pengiriman Mex Barlian Dirgantara No.10405267229
- Resi Pengiriman Mex Barlian Dirgantara No.AH17042
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau merk Double Happiness
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau merk Double Happiness
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau merk Hongtashan.
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau merk Beraksara China
- Kardus Barang Kena Cukai Hasil Tembakau merk Double Happiness.
- Mobil Mitsubishi Triton Warna Abu-abu No Pol. B 9414 UBC dan Nomor Lambung HBKC F-19
- Kunci Mobil Mitsubishi Triton Warna Abu-abu No Pol. B 9414 UBC dan Nomor Lambung HBKC F-19
- Barang kena cukai hasil tembakau merk Double Happiness
- Telepon genggam merk OPPO A74 dengan IMEI 1-859194053837119 dan IMEI 2 – 869194053837101.
- Kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 0812-8458-6711
- Kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 0822-6278-8218
- Kartu microSD dengan kapasitas 32 GB
- Telepon genggam merk HUAWEI P30 Pro dengan IMEI 1-866632040412820 dan IMEI 2 – 866632040412820.
- Kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 0822-5614-1758
- Kartu SIM provider CHINA TELECOM dengan nomor 17330040409
- Fotokopi rekening koran BCA dengan nomor rekening 2290205231 an. Joni Jaya Tan periode Januari2021 s/d Oktober 2022.
- Telepon genggam merk Iphone X dengan IMEI – 354858097051130
- 1 (satu) berkas rekening koran BCA dengan nomor rekening 2290205231 atas nama Joni Jaya Tan periode Januari 2021 s/d Desember 2022.
Bahwa untuk menghindari hilangnya barang bukti, melarikan diri serta menggulangi perbuatan pidana, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 22 februari 2023 sampai dengan 13 maret 2023 (Pasal 24 KUHAP) pada Rutan Kelas IIb Ternate.
Ternate, Februari 2023
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Richard. S. S.H., M.H.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara