Sanana, Selasa 21 Maret 2023.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Tanggal 07 Februari 2023 telah menutut Terdakwa Gabriel Ola Alias Gebi Anak dari Yosef Ola, sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Gabriel Ola Alias Gebi Anak dari Yosef Ola, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Telah dengan Sengaja dan Rencana terlebih dahulu Merampas Nyawa orang lain yaitu korban Mareyke Magdalena Lure, korban Seiska Lure, dan korban anak Kristian Yohanes Lure” sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana;

2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa, dengan Pidana Mati;

3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

4. Menetapkan Barang Bukti berupa :

– Sebilah pisau dengan Panjang besi 20 cm dan lebar 3 cm dengan gagang pisau yang terbuat dari kayu berwarna coklat kehitaman dengan Panjang 12 cm;

– 1 (satu) buah sarung pisau berwarna kuning gading (krem) dengan Panjang 23,5 cm dan lebar 4,5 cm;

– I (satu) lembar kemeja bermotif kotak merah putih yang sudah berlumuran darah ;

– 1 (satu) lembar celana pendek berwarna putih sudah berlumuran darah ;

– 1 (satu) lembar kaos oblong berwarna hitam bermotif bergambar tengkorak yang berlumuran darah ;

– 1 (satu) lembar celana pendek bola berwarna hitam berlis warna putih yang berlumuran darah ;

– 1 (satu) lembar kaos berwarna putih bercorak bunga-bunga bermotif gambar beruang yang berlumuran darah ;

– 1 (satu) lembar celana pendek berwarna putih yang sudah berlumuran darah.

Dirampas untuk dimusnahkan;

– 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (R2) merk Yamaha Jupiter dengan Plat Nomor DN 4115 CV warna hitam perak (silver)

Dikembalikan kepada keluarga Terdakwa/Keluarga Terdakwa yang mewakili.

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).

Pengadilan Negeri Sanana dalam Putusannya Nomor : 3/Pid.B/2023/PN.Sn tanggal 01 Maret 2023 pada Pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Gabriel Ola Alias Gebi Anak dari Yosef Ola, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pembunuhan Berencana” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;

2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati ;

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;

4. Menetapkan Barang Bukti berupa :

– Sebilah pisau dengan Panjang besi 20 cm dan lebar 3 cm dengan gagang pisau yang terbuat dari kayu berwarna coklat kehitaman dengan Panjang 12 cm;

– 1 (satu) buah sarung pisau berwarna kuning gading (krem) dengan Panjang 23,5 cm dan lebar 4,5 cm;

– I (satu) lembar kemeja bermotif kotak merah putih yang sudah berlumuran darah ;

– 1 (satu) lembar celana pendek berwarna putih sudah berlumuran darah ;

– 1 (satu) lembar kaos oblong berwarna hitam bermotif bergambar tengkorak yang berlumuran darah ;

– 1 (satu) lembar celana pendek bola berwarna hitam berlis warna putih yang berlumuran darah ;

– 1 (satu) lembar kaos berwarna putih bercorak bunga-bunga bermotif gambar beruang yang berlumuran darah ;

– 1 (satu) lembar celana pendek berwarna putih yang sudah berlumuran darah.

Dirampas untuk dimusnahkan;

– 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (R2) merk Yamaha Jupiter dengan Plat Nomor DN 4115 CV warna hitam perak (silver)

Dikembalikan kepada keluarga Terdakwa/Keluarga Terdakwa yang mewakili.

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).

Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sanana tersebut Terdakwa/Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Leave a Reply

Skip to content