Ternate, Rabu 11 Januari 2023.
Sebagai bentuk keterbukaan dalam penanganan perkara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui seksi Penerangan Hukum melaksanakan Pers Rilis terkait PERKEMBANGAN PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DUGAAN INDIKASI PEMOTONGAN DAN PENGGELAPAN DANA TUNJANGAN KINERJA/TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DAN INSENTIF JASA MEDIK PEGAWAI RSUD CHASAN BOESOERIE TERNATE.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor : PRIN-OPS-602/Q.2/Dek.1/08/2022, tanggal 22 Agustus 2022, tentang Dugaan Indikasi Pemotongan dan Penggelapan Dana Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai dan Insentif Jasa Medik Pegawai RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara, sebagaimana laporan LSM Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Propinsi Maluku Utara (LPP-Tipikor) dengan surat laporan Nomor: A.1/877/LPP-Tipikor/MU/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Bahwa terhadap pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkompeten sebanyak kurang lebih 13 (tiga belas) orang serta telah dilakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Maluku Utara sehingga diperoleh beberapa data serta dokumen yang dipandang perlu dalam permasalahan tersebut, sehingga tim menyimpulkan sebagai berikut :
1. Terkait dengan kelebihan pembayaran atas tambahan penghasilan Direktur RSUD sebesar Rp.297.500.000,- dan atas temuan tersebut telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah melalui Bank BPD Maluku-Malut Nomor rekening 0601024007 milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanggal 15 Nopember 2022 sebesar Rp.50.000.000,- dan melalui Bank BPD Maluku-Malut Nomor rekening 0601024007 milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanggal 19 Desember 2022 sebesar Rp.247.500.000,- .
2. Bahwa dari hasil operasi intelijen (puldata/pulbaket) yang dilakukan bidang Intelijen serta hasil koordiinasi dengan Inspektorat Provinsi Maluku Utara yang melakukan audit dengan tujuan tertentu ditemukan beberapa hal yang perlu ditelusuri lebih dalam melalui penyelidikan pada bidang Pidana Khusus karena terindikasi adanya kerugian keuangan Negara/daerah yang dikelola RSUD Chasan Basoerie.