Kejari Ternate – (06/04/2023) Kamis, sekitar pukul 14.30 WIT, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidanan Umum Periode Januari – Maret 2023 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, untuk perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 26 perkara.

Barang Bukti yang dimusnahkan yaitu, Narkotika jenis Ganja sebanyak 19 perkara dengan berat Ganja kurang lebih 1,693,9, Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 perkara dengan berat Sabu kurang lebih 5,3 dan Narkotika jenis obat-obatan jenis Tramadol HCL sebanyak 10 strip / 100 butir tablet dan 1 perkara Tindak Pidana kesehatan dengan barang bukti berupa kosmetik berbagai jenis.

Pemusnahan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di tong berwarna kuning dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut selesai sekitar pukul 16.10 WIT dalam keadaan aman dan tertib.

Leave a Reply

Skip to content