Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 4 orang sebagai saksi pada hari Jumat(19/05/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

  1. Saksi berinisial atas nama AF, dimana saksi AF merupakan Direktur Keuangan DP4 pada masa periode jabatan tahun 2014 s/d 2018;
  2. Saksi berinisial atas nama JK, dimana saksi JK merupakan pihak dari Wiraswasta;
  3. Saksi berinisial atas nama MK, dimana saksi MK merupakan Direktur pada PT Grahamarga Kencamulia;
  4. Saksi berinisial atas nama GIP, dimana saksi GIP merupakan Direktur Kepesertaan SDM dan Umum DP4 pada masa periode jabatan tahun 2012 s/d 2015.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya keempat orang saksi tersebut, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.”, ujar Tim Penyidik. Senin(22/05)

Leave a Reply

Skip to content