Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 5 orang sebagai saksi pada hari Senin(22/05/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

  1. Saksi berinisial atas nama ASL, dimana saksi ASL merupakan Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. Saksi berinisial atas nama MFM, dimana saksi MFM merupakan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI;
  3. Saksi berinisial atas nama RNW, dimana saksi RNW merupakan Staf Khusus pada Menteri Komunikasi dan Informatika;
  4. Saksi berinisial atas nama MT, dimana saksi MT merupakan Sekretaris Jenderal pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  5. Saksi berinisial atas nama FM, dimana saksi FM merupakan Plt. Direktur Utama BAKTI.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya kelima orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi   yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YSMAIH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum. Senin(22/05)

Leave a Reply

Skip to content