Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 8 orang sebagai saksi pada hari Senin(22/05/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu:
- M selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.
- S selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.
- Y selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.
- AG selaku Istri Tersangka RB.
- D selaku Karyawan PT Mitra Elang Jaya.
- DGE selaku Corporate Finance Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.
- OKA selaku Direktur Utama PT Waskita Karya Infrastruktur/Mantan SVP SCM.
- M selaku Treasury Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum juga menjelaskan bahwasannya kedelapan orang saksi tersebut, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.”, ujar Kapuspenkum. Senin(22/05)