Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar jam 10.17 WIT, Jampidum telah menyetujui 1 (satu) perkara untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) yang diajukan oleh Kejari Halmahera Tengah dalam perkara atas nama tersangka Felix Ibuhu alias Felix yang disangka melakukan tindak Pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang melanggar pasal 310 ayat (4) UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pertimbangan bahwa kelalaian tidak sepenuhnya ada pada tersangka, namun kelalaian juga ada pada korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, ketentuan pada Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat dikecualikan, telah ada kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dengan tersangka tertanggal 10 Oktober 2022, telah ada biaya ganti rugi kendaraan bermotor dan biaya santunan yang diberikan oleh tersangka kepada keluarga korban sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas Juta Rupiah) dan masyarakat merespons positif.