INSPEKSI UMUM PADA WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA DALAM RANGKA PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN (PKPT) TAHUN 2026

Sep 9, 2026

📍Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA —– Dalam rangka mendukung tercapainya pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia serta sebagai bagian dari pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2026, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melaksanakan Inspeksi Umum pada Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Maluku Utara. Pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor PRIN-350/H.1/H.III/09/2026 tanggal 2 September 2026.

Inspeksi Umum merupakan bagian dari fungsi pengawasan dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja Kejaksaan berjalan secara tertib, profesional, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan administrasi dan tugas kedinasan pada satuan kerja, sehingga dapat menjadi bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas Kejaksaan.

Dalam pelaksanaannya, Tim JAMWAS melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan tugas pada satuan kerja yang menjadi objek inspeksi. Tim terdiri atas unsur Inspektur, Inspektur Muda, Pemeriksa, dan Pengelola Penanganan Perkara pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dengan lingkup pemeriksaan yang meliputi kepegawaian, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana militer, perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, tugas umum, serta perlengkapan.

Kegiatan Inspeksi Umum dilaksanakan mulai 09 September 2026 sampai dengan 11 September 2026 pada Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Maluku Utara. Dalam pelaksanaannya, tim diberikan tugas untuk melaksanakan pemeriksaan dan selanjutnya menyusun Berita Acara Inspeksi serta melaporkan hasil pelaksanaan dalam bentuk Laporan Hasil Inspeksi Umum (L.WAS-4).

Pelaksanaan kegiatan juga diarahkan untuk senantiasa memperhatikan prinsip profesionalitas, tanggung jawab, dan integritas. Dalam surat perintah tersebut ditegaskan agar pelaksanaan Inspeksi Umum memperhatikan ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, serta penerapan pola hidup sederhana. Selain itu, pelaksanaan kunjungan kerja juga memperhatikan aspek efisiensi dan kepatutan, termasuk menghindari hal-hal yang dapat membebani satuan kerja, mengatur jadwal kunjungan secara baik, serta menerapkan protokol dan pelayanan sewajarnya.

Melalui pelaksanaan Inspeksi Umum ini, diharapkan proses pengawasan dapat berjalan secara efektif dan memberikan gambaran yang objektif mengenai pelaksanaan tugas pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi bagian dari bahan evaluasi dan pelaporan melalui Berita Acara Inspeksi dan Laporan Hasil Inspeksi Umum, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengawasan.

Inspeksi Umum bukan hanya menjadi instrumen pemeriksaan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas Kejaksaan. Dengan pengawasan yang dilaksanakan secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dapat terus ditingkatkan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

Share This News :

Leave a Reply

Leave a Reply

Skip to content