Tim Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL telah melakukan pelimpahan berkas ke-3(Tahap I) dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas ke-3 kepada Tim Penuntut Koneksitas JAM PIDMIL. Pelaksanaan Tahap I ini dilakukan pada hari ini Rabu(21/06/2023) bertempat di Ruang Rapat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung.

Pelimpahan berkas Tahap II TWP AD dilaksanakan oleh Direktur Penindakan Brigjen TNI Kiswari selaku Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL, dengan didampingi Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) kepada Direktur Penuntutan JAM PIDMIL Dr. Jaja Subagja didampingi oleh Oditur dari Otmilti II Jakarta, serta dihadiri oleh pejabat struktural pada Direktur Penindakan dan Direktur Penuntutan pada JAMPIDMIL.

Tim Penyidik Koneksitas menjelaskan terkait dengan kronologis TWP AD berkas ke-3 yang dilakukan Tahap I yaitu berkas perkara atas nama Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK. Dimana pada tahun 2019, Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK yang merupakan Direktur Keuangan TWP AD telah mengeluarkan dana sebesar Rp60 miliar tanpa prosedur yang benar. Lalu uang tersebut diserahkan dan dipergunakan oleh Tersangka AS yang merupakan Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU) untuk pengadaan tanah.

“Dimana dalam hal ini Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK telah mengeluarkan dana sebesar Rp60 miliar tanpa prosedur yang benar untuk diserahkan dan dipergunakan oleh Tersangka AS terkait dengan pengadaan tanah. Dimana pengadaan tanah ini berlokasikan pada 4 tempat yaitu di lokasi Karawang sebesar 32M, kemudaian di lokasi Subang sebesar 12M, selanjutnya di lokasi Karawang sebesar 12M, dan yang terakhir di lokasi Cirebon sebesar 10M.”, jelas Tim Penyidik Koneksitas. Rabu(21/06)

Tim Penyidik Koneksitas menambahkan bahwa berdasarkan PKS dengan Nomor: 02/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019, TWP AD yang diwakili oleh Sudjari (Alm) selaku Direktur Keuangan TWP AD bekerja sama dengan PT IBU dalam pengadaan lahan di Sukoharjo, Jawa Tengah untuk membangun perumahan karyawan pabrik tekstil Sritek. Selanjutnya, kerja sama direncanakan dengan pembagian keuntungan 40% bagi pihak TWP AD dan 60% untuk PT IBU.

Selanjutnya Tim Penyidik Koneksitas juga mengatakan bahwa telah disepakati adanya perjanjian kerja sama (PKS) Addendum dari Sukoharjo ke Karawang dengan Nomor: 03/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Lalu berdasarkan SPP Nomor: 529/XI/2019 tanggal 28 November 2019, TWP AD menambahkan uang kepada PT IBU sebesar Rp10 miliar untuk tanah seluas 31,7 hektar, sehingga total seluruhnya untuk tanah di Karawang yaitu Rp 32 miliar. Namun pada faktanya, tanah hanya tersedia 15 hektar.

“Uang yang telah diterima Tersangka AS selaku Direktur PT IBU sebesar Rp60 miliar, namun uang tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp 27,9 miliar.”, ujar Tim Penyidik Koneksitas.

Leave a Reply

Skip to content