Mewujudkan Pengawasan yang Profesional, Objektif, Akuntabel, dan Berintegritas

Ikhtisar Bidang Pengawasan :

Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang pengawasan pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Bidang Pengawasan memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh pelaksanaan tugas, kewenangan, tata kelola organisasi, serta perilaku aparatur Kejaksaan pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan satuan kerja di wilayah hukumnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar profesionalitas, kode etik, disiplin, serta prinsip integritas dan akuntabilitas.

Pengawasan tidak semata-mata dipandang sebagai mekanisme pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan, pencegahan, pengendalian, dan peningkatan kualitas organisasi. Melalui pelaksanaan pengawasan yang sistematis dan berkelanjutan, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berupaya memastikan agar setiap satuan kerja mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara tertib, efektif, efisien, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam struktur organisasi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Bidang Pengawasan saat ini dipimpin oleh Azrijal, S.H., M.H. Sebagai Asisten Bidang Pengawasan, beliau mengemban tanggung jawab dalam mengarahkan, mengoordinasikan, serta mengendalikan pelaksanaan fungsi pengawasan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kepemimpinan tersebut diarahkan untuk membangun sistem pengawasan yang profesional, objektif, responsif, dan berintegritas dengan mengedepankan prinsip pembinaan, pencegahan terhadap potensi penyimpangan, penguatan kepatuhan internal, serta peningkatan kualitas kinerja satuan kerja.

Di bawah pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mendorong terbentuknya budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, disiplin, akuntabilitas, keteladanan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Pengawasan ditempatkan sebagai bagian integral dari upaya menjaga kehormatan dan marwah institusi Kejaksaan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Tugas Bidang Pengawasan :

Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Pelaksanaan tugas tersebut mencakup pengawasan terhadap kinerja dan pelaksanaan tugas satuan kerja, pengelolaan keuangan, tata kelola organisasi, kepatuhan internal, manajemen risiko, serta pemeriksaan terhadap temuan, laporan, maupun pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh aparatur Kejaksaan.

Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme yang sistematis dan terukur, antara lain audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pemeriksaan, inspeksi, supervisi, serta kegiatan pengawasan lainnya. Mekanisme tersebut diarahkan tidak hanya untuk mengidentifikasi permasalahan yang telah terjadi, tetapi juga untuk menemukan potensi risiko dan penyimpangan sejak dini sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan, koreksi, dan perbaikan secara tepat.

Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga berperan dalam memberikan rekomendasi dan bahan evaluasi bagi pimpinan sebagai bagian dari proses peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan. Hasil pengawasan menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat disiplin aparatur, serta memastikan tindak lanjut terhadap setiap temuan dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.

Fungsi Bidang Pengawasan :

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana dan program kerja pengawasan serta pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja satuan kerja melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap rencana kerja maupun pelaksanaan kinerja.

Bidang Pengawasan juga melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, antara lain melalui penyiapan kebijakan pengawasan keuangan, reviu terhadap rencana dan revisi anggaran, audit internal terhadap pengelolaan keuangan, serta reviu laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fungsi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan sumber daya dan anggaran Kejaksaan dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melaksanakan pengendalian terhadap tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pada satuan kerja di wilayah hukumnya. Fungsi ini menjadi penting dalam membangun sistem pengendalian internal yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus meningkatkan kemampuan organisasi dalam mengantisipasi dan mengelola berbagai risiko dalam pelaksanaan tugas.

Bidang Pengawasan juga memiliki fungsi dalam melakukan pemeriksaan terhadap temuan, laporan, dan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Jaksa maupun pelanggaran disiplin aparatur sipil negara non-Jaksa, serta melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Kejaksaan.

Dalam pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga melaksanakan berbagai bentuk kegiatan pengawasan, antara lain inspeksi umum, pemantauan, inspeksi pimpinan, inspeksi kasus, inspeksi khusus, supervisi, pengelolaan laporan pengaduan, penerapan whistleblowing system, penguatan Zona Integritas, serta kegiatan evaluasi dan pengawasan lainnya.

Pengawasan sebagai Instrumen Pembinaan dan Pencegahan :

Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga memiliki dimensi pembinaan dan pencegahan. Setiap hasil audit, reviu, evaluasi, pemantauan, inspeksi, maupun pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai kondisi pelaksanaan tugas pada satuan kerja sekaligus menjadi bahan perbaikan organisasi.

Pendekatan pengawasan yang berorientasi pada pencegahan memungkinkan potensi permasalahan dapat dikenali dan ditangani sejak dini. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen korektif setelah terjadinya suatu permasalahan, tetapi juga sebagai early warning system yang membantu satuan kerja meningkatkan kepatuhan, memperbaiki tata kelola, serta mencegah terjadinya penyimpangan.

Melalui fungsi pembinaan dan pencegahan tersebut, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berupaya membangun kesadaran bahwa pengawasan merupakan tanggung jawab bersama seluruh insan Adhyaksa. Setiap temuan dan permasalahan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan mendorong terwujudnya organisasi yang semakin profesional, tertib, adaptif, dan berintegritas.

Komitmen Integritas dan Akuntabilitas :

Pengawasan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kehormatan, marwah, dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan pengawasan harus dilakukan secara profesional, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, serta berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di bawah kepemimpinan Azrijal, S.H., M.H., Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pengawasan internal melalui pendekatan yang konstruktif, responsif, dan berorientasi pada perbaikan. Pengawasan diarahkan untuk memastikan bahwa setiap insan Adhyaksa melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, disiplin, serta nilai-nilai keadilan.

Dengan demikian, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak hanya hadir sebagai fungsi kontrol internal, tetapi juga sebagai penggerak peningkatan kualitas organisasi. Pengawasan yang dilaksanakan secara konsisten dan berintegritas diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang sehat, meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum, mencegah terjadinya penyimpangan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Dasar Hukum :

Pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi internal Kejaksaan, antara lain:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
  3. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024.
  4. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-22/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-015/A/JA/07/2013.
  5. Petunjuk Pelaksanaan Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor JUKLAK-01/H/Hjw/04/2011 tentang Teknis Penanganan Laporan Pengaduan dan Tata Kelola Administrasi Bidang Pengawasan.

Dengan berlandaskan ketentuan tersebut, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal melalui pengawasan yang profesional, objektif, preventif, korektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas organisasi. Pengawasan yang kuat menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas Insan Adhyaksa, meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi, mencegah terjadinya penyimpangan, serta mewujudkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang semakin profesional, terpercaya, dan berorientasi pada keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. terus memperkuat sistem pengawasan internal Kejaksaan melalui pengawasan yang profesional, objektif, preventif, korektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas organisasi. Pengawasan yang kuat diharapkan mampu menjadi fondasi dalam menjaga integritas Insan Adhyaksa, meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, mencegah terjadinya penyimpangan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.

Share This News :