Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa 7 orang sebagai saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Rabu(10/05/2023)

Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini disebutkan terkait dengan para saksi yang diperiksa yaitu:

  1. Saksi berinisial atas nama ANT, dimana saksi ANT merupakan Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
  2. Saksi berinisial atas nama LPA, dimana saksi LPA merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
  3. Saksi berinisial atas nama BG, dimana saksi BG merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
  4. Saksi berinisial atas nama DA, dimana saksi DA merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
  5. Saksi berinisial atas nama MH, dimana saksi MH merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
  6. Saksi berinisial atas nama SN, dimana saksi SN merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
  7. Saksi berinisial atas nama DDP, dimana saksi DDP merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan yang dilakukan kepada ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dengan tersangka yang terlibat yaitu atas nama Tersangka DES.

“Pemeriksaan kepada satu orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.”, ujar Tim Penyidik.Kamis(04/05)

Leave a Reply

Skip to content