Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 5 orang sebagai saksi pada hari Kamis(25/05/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu:
- AAB selaku Komisaris PT Mitra Elang Jaya periode 2017.
- SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.
- FH selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.
- RM selaku Budgetting Head PT Sigma Cipta Caraka periode 2018.
- RMD selaku Konsultan Telekomunikasi.
Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan kelima orang sebagai saksi yang dilakukan pada hari ini dilakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.”, ujar Jaksa Penyidik. Kamis(25/05)