Profesionalisme peradilan militer dalam melakukan persidangan perkara tindak pidana korupsi secara koneksitas tidak diragukan lagi. Dimana dua perkara korupsi penggunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) yang saat ini sedang ditangani telah dilakukan pemeriksaan dan diadili secara terbuka dengan publikasi media yang transparan, serta kedua perkara tersebut divonis dengan pidana relatif berat.
JAM-Pidmil Anwar Saadi mengatakan bahwasannya perkara dengan berkas perkara TWP AD pertama dengan nilai kerugian sebesar Rp127 Miliar, kedua orang Terdakwa telah divonis pada 31 Januari 2023.
“Dalam perkara ini, Terdakwa I atas nama Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dijatuhi pidana pokok penjara selama 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp34.375.756.533,00 dengan subsidair penjara 4 tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut. Sementara itu, untuk Terdakwa II atas nama NI PUTU PURNAMASARI S.E. dijatuhi pidana pokok penjara selama 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp80.333.490.434,00 dengan subsidair penjara 6 tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut.”, ujar JAM-Pidmil. Selasa(23/05)
JAM-Pidmil menambahkan bahwasannya berkas kedua dalam perkara TWP AD dengan nilai kerugian sebesar Rp61,7 Miliar tidak berselang lama sekitar lima bulan kemudian tepatnya pada tanggal 15 Mei 2023, Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap para terdakwa yang terlibat yaitu Terdakwa I atas nama KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II atas nama KGS M. MANSYUR SAID.
“Untuk Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan selama 6 bulan, dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.845.000.000 dengan subsidair pidana penjara selama 4 tahun apabila Terdakwa tidak sanggup membayar. Sedangkan untuk Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID, dijatuhi pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp52.270.560.912 dengan subsidair pidana penjara selama 6 tahun apabila Terdakwa tidak sanggup membayar.”, tambah JAM-Pidmil.
JAM-Pidmil menjelaskan bahwasannya vonis yang diberikan oleh pengadilan militer ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Dengan dikeluarkannya kedua putusan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara TWP AD tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksda TNI Anwar Saadi memberikan apresiasi serta menyampaikan bahwa perkara korupsi penyalahgunaan dana TWP AD ini diproses secara koneksitas dengan memperhatikan siapa pelakunya serta titik berat kerugiannya yaitu ada pada kepentingan TNI.
JAM-Pidmil menjelaskan bahwa dampak dari perkara ini, bukan hanya sekedar kerugian dari aspek finansial, yakni uang yang menjadi hak prajurit yang belum diterima sama sekali, sebab tabungan wajib ini langsung dipotong tiap bulannya. Tetapi kerugian lainnya lebih dari itu yaitu berdampak terhadap kesejahteraan para prajurit beserta keluarganya, karena masih banyak prajurit yang belum memiliki rumah layak huni bahkan di tingkat perwira sekalipun, sementara uang mereka diselewengkan oleh para Terdakwa.
Perkara ini juga menimbulkan kerugian terhadap TNI AD, dimana dalam program yang dibuat oleh pimpinan Kepala Staf TNI AD (Kasad) dan Komandan Satuan yang seharusnya dapat memberikan kejahteraan kepada prajurit berupa rumah TWP menjadi tidak terwujud.
“Dampak lanjutannya adalah moril prajurit menjadi tidak semangat. Hal ini tentunya secara langsung atau tidak langsung akan berdampak negatif serta membahayakan terhadap menurunnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pokok di bidang pertahanan negara.”, jelas JAM-Pidmil.
JAM-Pidmil juga menekankan kepada Tim Penyidik Koneksitas dan Tim Penuntut Koneksitas bahwa penanganan perkara korupsi TWP AD jangan hanya sekedar menghukum orang di penjara.
“Hal yang lebih penting yakni melalui mekanisme acara pemeriksaan koneksitas yang melibatkan stakeholder aparat penegak hukum ini baik dari TNI diantaranya Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Perwira Penyerah Perkara (Papera), Polisi Militer, Oditur dan Hakim Militer dan juga Jaksa pada JAM PIDMIL harus semaksimal mungkin mengembalikan uang prajurit dan aset-aset hasil korupsi lainnya yang berada pada pihak ketiga.”, ujar JAM-Pidmil.
Dari dua perkara yang ditangani ini, sudah dilakukan penyitaan sekitar 184 sertifikat aset tanah bangunan, uang senilai Rp12 Miliar termasuk barang-barang hasil korupsi lainnya dari pihak ketiga yang menjadi barang bukti untuk dirampas negara cq. Mabes TNI AD sebagaimana amar putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Koneksitas.
“Upaya penelusuran aset-aset hasil korupsi ini juga tidak boleh berhenti sampai putusan pengadilan militer dibacakan oleh Majelis Hakim Koneksitas. Penelusuran aset akan terus dilanjutkan berkoordinasi dengan tim pemulihan aset yang akan dibentuk bersama-sama dengan tim Mabes TNI AD.”, ujar JAM-Pidmil.
Tuntutan maksimal yang disampaikan oleh Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur dan Jaksa pada JAM-Pidmil di persidangan, diharapkan bisa memberikan efek jera disamping pidana tambahan uang pengganti guna dapat mengembalikan kerugian semaksimal mungkin. Hal lainnya yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan mengingat sulitnya pembuktian dari kedua perkara tersebut.
JAM-Pidmil juga menjelaskan bahwasannya dari kedua perkara yang ditangani ini, terdapat fakta yang diungkap dalam pengadilan yaitu masih begitu kuatnya unsur untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dilakukan oleh para Terdakwa yang terlibat dalam perkara TWP AD ini.
Tidak adanya rasa penyesalan dari para Terdakwa, yang mana hanya ada tindakan dari para Terdakwa yang bertujuan untuk menyulitkan jalannya proses persidangan, serta tindakan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut di samping dari syarat formil dan materiil lainnya. Para Terdakwa seakan-akan tidak menyadari bahwa uang yang telah dikorupsi tersebut adalah uang milik prajurit untuk ikut serta dalam program TWP ini.
“Saya akan terus melakukan koordinasi dengan Mabes TNI AD dan Oditur Militer Tinggi Jakarta dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset perkara korupsi TWP AD sampai dengan putusannya berkekuatan hukum tetap.”, jelas JAM-Pidmil.