Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dimana Tahap II ini dilakukan atas 2 berkas perkara Tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022  pada hari Senin(22/05/2023).

Tim Jaksa Penyidik menjabarkan terkait dengan ke 2 berkas perkara yang telah dilakukan Tahap II tersebut yaitu diantaranya: 

  1. Tersangka atas nama IH, yang telah dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung;
  2. Tersangka atas nama MA, yang telah dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

“Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023. Untuk Tersangka IH akan dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, sedangkan untuk Tersangka MA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.”, ujar Tim Jaksa Penyidik. Senin(22/05)

Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasannya kedua orang Tersangka atas nama IH dan MA disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”, ujar Tim Jaksa Penyidik.

Leave a Reply

Skip to content