Pada hari Kamis 16 Maret 2023 sekitar pkl. 20.00 wit bertempat di hotel Muara Ternate telah dilakukan Sosialisasi Pencegahan Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan di Provinsi Maluku Utara yang diadakan oleh Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara.
Hadir sebagai narasumber Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Dalam kesempatan tersebut Aspidum menyampaikan bahwa maladministrasi merupakan salah satu sumber penyebab terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Untuk itu Aspidum menghimbau agar aparat pemerintah terutama Kades/Lurah, Camat selaku PPATS, Notaris selaku PPAT, petugas pertanahan agar melaksanakan presedur pendaftaran tanah dan penerbitan hak atas tanah sesuai dengan SOP dan bagi yang melanggar agar diterapkan sanksi yang tegas.

Peserta kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh pegawai Kanwi BPN, Kepala Kantor BPN Se-Maluku Utara, Camat dan Notaris.

Leave a Reply

Skip to content