Senin 15 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Militer Koneksitas terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020 (berkas kedua).
Adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu:
Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT
Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 11 tahun dipotong masa tahanan dan membayar denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan penjara.
Menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti senilai Rp8.845.000.000, yang apabila tidak dilunasi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID
Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 14 tahun dipotong masa tahanan dan membayar denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan penjara.
Menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti senilai Rp52.270.560.912, yang apabila tidak dilunasi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Selain itu, Majelis Hakim Militer Koneksitas memerintahkan agar segera dilakukan penahanan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Cimanggis. Sementara Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Terhadap putusan tersebut, para Terdakwa mengajukan banding, sementara Tim Penuntut Koneksitas menyatakan pikir-pikir.
Majelis Hakim Militer Koneksitas pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, S.H., M.H. dengan hakim anggota Kolonel Sus Siti Mulyaningsih, S.H., M.H. dan Kolonel CHK (Tituler) Teguh Santoso, S.H., dimana sepanjang pelaksanaan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum.