Preloader

Pada hari ini Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar jam 09.24 WIT, Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyetujui 1 (satu) perkara untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) yang diajukan oleh Kejari ternate atas nama tersangka Sardi Kasim Alias Sardi yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat Antara korban dengan tersangka, serta masyarakat merespons positif.

Leave a Reply

Skip to content