Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pemeriksaan Ahli dalam perkara A.n (BU) yang diduga melanggar Pasal 285 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Atau 286 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Atau 290 Ayat (1) Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.