Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil penangkapan terhadap tersangka atas nama Hasan Sjafei. Dimana tersangka tersebut merupakan palaku dalam tindak pidana pemalsuan Sertifikat yang mana sudah menjadi buronan selama kuerang lebih 2 tahun. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Jumat(21/04/2023) yang mana juga bersamaan dengan masyarakat Muslim yang sedang bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444H.

Kasi Pidum Widiyanto Kejari Kabupaten Bogor menjelaskan bahwasannya tersangka atass nama Hasan Sjafei telah terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sehingga PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 Miliar.

“Atas jerih payah tim Jaksa eksekutor dan Kasubsi penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jl SICC Sentul. Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” jelas Kasi Pidum setelah melakukan penangkapan, Jum’at (21/4/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor Anita juga mengungkapkan bahwasannya awal dari perkara yang menjerat saudara Hasan Sjafei ini pada saat sidang pada tanggal 24 Mei 2019. Yang dimana ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong yang dinyatakan telah Kadaluarsa. Dikarenakan kejadiannya memang sudah cukup lama yaitu pada tahun 1999, yang mana baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017.

“Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujar Anita sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Atas pelaporan yang dilakukan oleh Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan saudara Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter,” tambahnya.

Anita menambahkan bahwasannya setelah terbukti bersalah, Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan di kediamannya sesuai dengan KTP yang beralamat di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa hanya menggunakan sebagai alamat  yang tertera di KTP saja sedangkan untuk domisilinya berada didaerah Sentul Babakan Madang.

“Kita sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamanya tersebut, Terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun,” jelas Anita.

Anita juga menambahkan bahwasannya upaya pencarian terus dilakukan terhadap tersangka hingga akhirnya tersanka atas nama Hasan Sjafei berhasil ditangkap di bilangan Sentul.

“Alhamdulillah setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka hari ini kami berhasil menangkapnya,” jelas Anita.

Anita juga menjelaskan bahwasannya total dari Tersangka yang terjerat dalam perkara tersebut seharusnya sebanyak 2 org, namun untuk satu tersangka atas nama Lili Putri Danawinata informasinya belum juga diajukan oleh Penyidik.

“Tersangka seharusnya ada 2, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih belum saja diajukan berkas perkara dari penyidik Polres Bogor” jelas Anita.

Atas perbuatannya, Terpidana dijerat dengan Pasal 266, dimana bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu kedalam satu akta otentik dalam pembuatan Kedua sertifikat itu berada diatas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2630. Dengan perbuatannya Centul City dirugikan senilai Rp 20 Miliar.

Leave a Reply

Skip to content