Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dimana Tahap II ini dilakukan atas 3 berkas perkara Tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 pada hari Selasa(02/05/2023).
Tim Jaksa Penyidik menjabarkan terkait dengan ke 3 berkas perkara yang telah dilakukan Tahap II tersebut yaitu diantaranya:
- Tersangka atas nama AAL, yang telah dilaksanakan Tahap II pada Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung;
- Tersangka atas nama YS, yang telah dilaksanakan Tahap II pada Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung;
- Tersangka atas nama GMS, yang telah dilaksanakan Tahap II pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 02 Mei 2023 s/d 21 Mei 2023. Dimana Tersangka AAL dan YS akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Tersangka GMS, akan dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”, ujar Tim Jaksa Penyidik. Selasa(02/05)
Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasannya kedua orang Tersangka atas nama AAL dan YS, dimana disangka telah melanggar pasa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair). Dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).
Tim Jaksa Penyidik juga menambahkan untuk Tersangka GMS diberikan yang disangka telah melanggar yang kesatu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair). Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair). Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Lebih Subsidair)
Tim Jaksa Penyidik menambahkan untuk kedua yang diberikan kepada Tersangka GMS yaitu Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair). Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP(Subsidair).
Tim Jaksa Penyidik menambahkan bahwa setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tahap II ini akan disiapkan surat dakwaan.
“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”, ujar Tim Jaksa Penyidik.