Jakarta, Tim Jaksa Penuntut Umum menghadiri sidang terkait dengan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) pada tahun 2017-2018.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung pada hari Selasa(02/05/2023) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yaitu terdakwa atas nama CHRISTMAN DESANTO dan Terdakwa ARIO PRAMADI.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwasannya kedua orang saksi yang diperiksa yaitu atas nama SATYA HERAGANDHI yang merupakan Direktur Utama pada PT. Jakpro dan KOMARA yang merupakan Manager Bisnis pada PT. JIP.
Saksi atas nama SATYA HERAGANDHI menyampaikan dalam kesaksiannya bahwa dirinya memperoleh laporan hasil studi kelayakan (feasibility study) terkait proyek GPON dari Direktur Utama PT. JIP yang disampaikan melalui Direktur Keuangan PT. Jakpro (Lim Lay Ming).
“Hasil studi kelayakan (feasibility study) tersebut memuat data-data rasio keuangan yang menyatakan proyek GPON layak dilakukan sehingga usulan pinjaman PT. JIP kepada PT. Jakpro pada 2017, diproses lebih lanjut sampai dengan persetujuan direksi dan komisaris, serta pencairan. Saksi tidak mengetahui pada faktanya pekerjaan disubkontrakan oleh PT. JIP dan hal tersebut melanggar aturan, terlebih pekerjaan tidak masuk dalam RKAP PT. JIP maupun PT. Jakpro. Setiap tahun sejak 2015 s/d 2018, dilakukan konsolidasi laporan keuangan dan selalu dilaporkan PT. JIP seolah-olah dalam posisi untung.”, jelas SATYA HERAGANDHI. Selasa(02/05)
Sedangkan untuk saksi atas nama KOMARA menyampaikan dalam kesaksiannya bahwa PT. JIP pada tahun 2015 s/d 2018 mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi/tower dari PT TGM, PT TSM, PT MITRATEL, dan PT M2S berupa pekerjaan site acquisition (SITAC) dan civil mechanical electrical (CME), SACME dan pra site acquisition (PRASITAC). Informasi tersebut diperoleh dari Terdakwa CHRISTMAN DESANTO pada saat rapat umum mingguan atau bulanan yang dilaksanakan secara rutin di perusahaan, termasuk membahas terkait dengan project telekomunikasi yang dipimpin oleh Terdakwa CHRISTMAN DESANTO.
“Berdasarkan hasil rapat tersebut, dilakukan pembentukan tim pelaksana proyek menara telekomunikasi tersebut, dan pada faktanya semua pekerjaan menara dan GPON disubkontrakan karena PT. JIP tidak berpengalaman atau tidak memiliki kemampuan pembangunannya untuk pihak lain. Dari 74 gedung, hanya 6 gedung yang dipasang GPON dan pada intinya tak semua pekerjaan tidak terealisasi.”, jelas KOMARA.
Persidangan terkait dengan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) pada tahun 2017-2018 kembali ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis(04/05/2023) dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan ahli.