Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 6 orang sebagai saksi pada hari Selasa(09/05/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan para saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:
- Saksi berinisial atas nama APL, dimana saksi APL merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
- Saksi berinisial atas nama VAS, dimana saksi VAS merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
- Saksi berinisial atas nama AA, dimana saksi AA merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
- Saksi berinisial atas nama YM, dimana saksi YM merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
- Saksi berinisial atas nama MAA, dimana saksi MAA merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.;
- Saksi berinisial atas nama WA, dimana saksi WA merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasannya keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dengan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu atas nama Tersangka DES.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.”, ujar Tim Jaksa Penyidik. Selasa(09/05)