RJ jampidum

Jaksa Agung kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan merupakan perkara tindak pidana Narkotika sebanyak 1 permohonan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif pada hari Kamis(13/04/2023)

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 1 permohonan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu tersangka atas nama FATKURROHMAN HAKIM bin PONIRAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.”, ujar JAM-Pidum. Kamis(13/04)

JAM Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  • Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;
  • Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;
  • Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika;
  • Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Urin Tersangka dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium medis Poliklinik Polrestabes Surabaya;
  • Sudah ada surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan dokter yang menyatakan berkesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.

Leave a Reply

Skip to content