Tim penyidik Kejati Malut melakukan tahap II (Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) atas nama SS selaku Direktur PT Alga Kastela Bahari Berkesan periode 2018-2019, diduga melanggar primer pasal 2 , sub pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 ttg Perubahan atas UU No.31 th 1999 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Tersangka dilakukan penahan selama 20 hari sejak tanggal 22 nop 2023 SD tanggal 11 Desember 2023 pada Rutan Kelas Ii Ternate